Deklarasi Kepemudaan Perikanan dan Kelautan | INFO INDONESIA

adsterra

TS

Deklarasi Kepemudaan Perikanan dan Kelautan

Amanah pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan Negara Indonesia maka Negara Indonesia menyatakan diri sebagai Negara Kepualauan dalam Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 yaitu semua perairan sekitar, dan yang menghubungkan pulau-pulau dan sekitar pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian dari wilayah Republik Indonesia dan demikian merupakan bagian dari perairan Nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Republik Indonesia dan dipertegas kembali dalam Amandemen UUD 1945 Pasal 25A yang menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Secara politik Indonesia diakui sebagai negara kepulauan secara Internasional melalui Konversi Hukum Laut Internasional – UNCLOS 1982 (United Nations Conventions on The Law of The Sea 1982) bahwa Indonesia adalah Negara Kepulauan (Archipelagic State). Kemudian Pemerintah Indonesia menindaklanjuti dengan meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang nomor 17 tahun 1985.
Indonesia sebagai Negara Kepulauan memiliki luas laut teritorial sebesar 284. 210 km2, luas laut Zona Ekonomi Eksklusif 2.981.211 km2, luas laut berdaulat 279.322 km2, jumlah pulau 17.504, panjang garis pantai 104.000 km. Untuk memanfaatkan wilayah perairan laut Negara Kesatuan Republik Indonesia beserta potensi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara. Pemanfaatan segala kekayaan alam laut tersebut harus dijaga secara berkesinambungan agar dapat dimanfaatkan untuk anak cucu dan generasi mendatang.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, Kami Pemuda Perikanan dan Kelautan Indonesia dengan penuh tanggungjawab mendeklarasikan :
1. Memperkokoh eksistensi pembangunan negara Indonesia menjadi negara kepulauan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat.
2. Membangun kesadaran geografis pemuda bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang disatukan oleh lautan.
3. Membangun kesadaran kolektif bangsa bahwa laut adalah pilar utama ekonomi dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
4. Memperkuat fungsi negara dan masyarakat dalam memanfaatkan dan menjaga kelestarian sumberdaya laut dan lingkungannya.
5. Memperkuat tanggungjawab Negara dalam menjamin perlindungan sosial dan keselamatan warganya yang memanfaatkan dan mengelola sumberdaya perikanan dan kelautan.
6. Memperkuat partisipasi pemuda dalam membangun kesadaran hukum perikanan dan kelautan bagi warga negara Indonesia.
7. Menempatkan dan memberikan ruang akses politik dan partisipasi aktif pemuda dalam mempengaruhi kebijakan dan mengimplementasikan pembangunan perikanan dan kelautan di Indonesia.
8. Mendorong pemerintah untuk menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih di sektor perikanan dan kelautan.


Bogor, 18 September 2011
Atas nama Pemuda Perikanan dan Kelautan Indonesia

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Deklarasi Kepemudaan Perikanan dan Kelautan"

Post a Comment

btc