Tata Cara Klaim Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan PHK | INFO INDONESIA

adsterra

TS

Tata Cara Klaim Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan PHK



Tata cara dan syarat mencairkan dana JHT Jamsostek/BPJS TK untuk peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau diberhentikan oleh perusahaan/pemberi kerja/bos atau majikan.







Bagi teman-teman yang baru saja mengalami nasib kurang bagus, yang terpaksa pekerjaannya harus ditinggalkan karena di-PHK oleh perusahaan. Baik itu dipecat karena melakukan kesalahan, atau diberhentikan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tata Cara Klaim Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan PHK"

Post a Comment

btc