Link Pendaftaran CPNS 2019, Jumlah Formasi, Usia Pendaftar Hingga Kabar Untuk PPPK | INFO INDONESIA

adsterra

TS

Link Pendaftaran CPNS 2019, Jumlah Formasi, Usia Pendaftar Hingga Kabar Untuk PPPK




pendaftaran-calon-pegawai-negeri-sipil-cpns.jpg

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rencananya akan dimulai pada Oktober 2019 mendatang. - Tribunnews/Grafis/Rahmandito Dwiatno
Link Pendaftaran CPNS 2019, Jumlah Formasi, Usia Pendaftar Hingga Kabar Untuk PPPK

Klik
Jadwal resmi pendaftaran CPNS 2019, formasi, kabar buruk untuk peminat PPPK.
Update info pendaftaran CPNS yang akan dibuka mulai bulan depan.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2019 yang digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) 25 September 2019 lalu menghasilkan beberapa keputusan terkait proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) tahun 2019.
Melalui rilis resmi BKN Nomor: 085/RILIS/BKN/X/2019 tertanggal 1 Oktober 2019, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan beberapa informasi penting terkait perkiraan jumlah formasi CPNS yang akan direkrut untuk tahun dan perkiraan jadwal proses pengumuman, pendaftaran dan seleksi CPNS tahun ini.
Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Selasa (1/10/2019), Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara mengatakan, rekrutmen kali ini hanya untuk calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 saja dan tidak merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
var unruly = window.unruly || {};unruly.native = unruly.native || {};unruly.native.siteId = 1082418; //

Ridwan menjelaskan, tidak direkrutnya PPPK tahun ini dikarenakan masalah anggaran daerah.
Jumlah dan peruntukan formasi CPNS 2019
Berdasarkan rilis resmi BKN Nomor: 085/RILIS/BKN/X/2019 tertanggal 1 Oktober 2019, total formasi yang akan dibuka sebanyak 197.111, dengan perincian:
* 37.854 formasi untuk kementerian/lembaga

159.257 formasi untuk daerah
Total formasi tersebut di antaranya termasuk untuk dosen, peneliti dan perekaya.
Namun demikian, Kepala Biro Humas BKN mengatakan, angka tersebut masih dalam tahap finalisasi hingga saat ini.
"Formasi kementerian dan/atau lembaga harus sesuai dengan skema kabinet yang baru pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang," kata Mohammad Ridwan melalui siaran resmi tersebut.
Jadwal proses rekrutmen CPNS 2019
Melalui rilis resmi tersebut, Rakornas Kepegawaian juga telah menentukan jadwal rekrutmen CPNS untuk tahun 2019 dengan perkiraan sebagai berikut:
1. Pengumuman rekrutmen CPNS 2019 diperkirakan akan diumumkan pada minggu keempat bulan Oktober 2019.
2. Pendaftaran CPNS akan dilaksanakan bulan November 2019.
3. Proses Seleksi Administrasi pada bulan Desember 2019, dan seterusnya.
Lebih jauh Kepala Biro Humas BKN menyampaikan terdapat beberapa proses dalam rekrutmen CPNS dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan dan tidak mungkin dipersingkat.
Proses ini antara lain meliputi masa pengumuman selama 15 hari kalender, penyampaian persyaratan pelamaran secara daring selama 10 hari kalender dan sebagainya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," ujarnya.
Pesan Biro Humas BKN
Mohammad Ridwan menyampaikan, "Oleh karena itu diharapkan agar masyarakat yang tertarik melamar sebagai CPNS dapat memahami dan memperkirakan konsekuensi yang mungkin timbul saat pengumuman resmi rekrutmen disampaikan."
Masyarakat juga diimbau agar memantau informasi resmi mengenai rekrutmen CPNS tahun 2019 melalui kanal media sosial BKN, situs resmi BKN, dan situs web atau media sosial resmi kementerian, lembaga maupun daerah.
Rekrutmen CPNS dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat diharapkan untuk tidak mempercayai informasi hoaks seputar rekrutmen CPNS yang beredar selain sumber informasi di atas serta tidak mempercayai oknum yang mengklaim dapat membantu dalam proses rekrutmen ini," kata Mohammad Ridwan mengingatkan.
Usia Pendaftar
Presiden RI, Jokowi atau Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019.
Melalui Keppres 3 Juli 2019 ini, pemerintah membuka kesempatan bagi lulusan S3 atau doktoral dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) untuk jabatan tertentu.
Terkait hal itu, jabatan-jabatan tertentu yang dimungkinkan bagi pelamar berusia maksimal 40 tahun itu terbuka untuk formasi:
* Dokter,
* Dokter gigi,
* Dokter pendidik klinis,
* Dosen,
* Peneliti, dan
* Perekayasa.
Untuk posisi dokter dan dokter gigi membutuhkan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
Sedangkan posisi dosen, peneliti, dan perekayasa, kualifikasi yang ditetapkan: pendidikan strata 3 (doktor).
Terkait hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) merasa perlu memberikan penjelasan terkait kualifikasi yang dibutuhkan agar tidak menimbulkan kesimpang-siuran pemahaman.
Melalui siaran pers Humas Kemenpan-RB ada 5 pokok bahasan disampaikan terkait hal ini:
* Untuk mendaftar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa tidak harus berpendidikan dokter/dokter spesialis atau doktor (S3), bila usia pelamar maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.
* Persyaratan harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3) diberlakukan hanya bagi pelamar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa yang usianya lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar.(*)
BANGKAPOS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mengumumkan jadwal penerimaan CPNS 2019 dilaksanakan sekitar bulan Oktober nanti, pendaftaran via link sscn.bkn.go.id 
Penerimaan CPNS 2019 mendatang dipastikan dilakukan serentak secara online. Tahun lalu, situs pendaftaran menjadi ASN melalui laman sscn.bkn.go.id 
Melansir laman Tribunnews.com, Rabu (25/09/2019) Jadwal penerimaan CPNS 2019 juga disampaikan Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji dalam acara Rakornas Kepegawaian Tahun 2019 BKN di Hotel Marriot, Yogyakarta pada Rabu (25/9/2019).
"Insya Allah diumumkan nanti di bulan Oktober dan ada pengumuman dari Pak Menpan-RB langsung," ungkap Dwi Wahyu, dilansir Tribun Jogja.
Dwi Wahyu menerangkan, kuota total untuk CPNS 2019 sejumlah 197.111 orang.
Kuota tersebut terbagi dua, untuk pusat sebanyak 37.854 orang.
Kuota tersebut terbagi dua, untuk pusat sebanyak 37.854 orang.
Sementara untuk daerah 159.257 orang.
Menurut penjelasan Dwi Wahyu, formasi CPNS 2019 terdiri dari formasi umum dan khusus.
Formasi khusus ditujukan untuk lulusan perguruan tinggi memiliki nilai cumlaude, warga negara Indonesia (WNI) yang tergolong diaspora atau tinggal dan bekerja di luar negeri, putra-putri Papua dan Papua Barat, serta penyandang disabilitas.
Dwi Wahyu menjelaskan saat ini pemerintah tengah memperbaiki komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, saat ini komposisi ASN masih didominasi tenaga administrasi umum.
"Kita ingin ubah, yang akan kita prioritaskan adalah tenaga teknis yan mendukung pembangunan nasional dan kebutuhan daerah."
"Terutama guru, tenaga kesehatan, dan teknis lainnya untuk pembangunan SDM dan infrastruktur," terang dia.
Untuk formasi CPNS 2019 untuk daerah, Dwi Wayu menjelaskan akan lebih banyak guru dan tenaga kesehatan.
Mengenai lokasi tes, pihaknya belum dipastikan karena masih menunggu jumlah pendaftar.
Sementara itu, pelaksanaan tes seleksi kompetensi bidang (SKB) diperkirakan akan digelar pada Desember 2019 mendatang.
BKN atau Badan Kepegawaian Negara juga menegaskan semua proses pendaftaran CPNS 2019 online dan P3K kali ini dilakukan secara online.
Tidak yang dilakukan melalui cara konvensional atau manual dalam prosesnya. Mulai dari pendaftaran, penyerahan berkas, dan hingga pengumuman kelulusan pelamar.
Jalur Khusus Pendaftaran CPNS 2019
Mengutip dari laman Tribun Timur, Senin (23/09/2019) selain membuka lowongan untuk formasi umum, Pemerintah juga membuka jalur formasi khusus bagi pelamar.
Meski jumlah formasi dibatasi, peluang lulus juga tak kalah besarnya dengan formasi umum.
Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, terdapat sebanyak 6 (enam) jalur khusus.
Keenam jalur formasi khusus tersebut, terdiri dari:
*Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)
*Penyandang Disabilitas
*Putra/Putri Papua dan Papua Barat
* Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional, dan Tenaga Pendidik
* Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
Calon pelamar yang berminat melamar formasi khusus ini harus memenuhi sejumlah beberapa syarat di antaranya:
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)
-Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1)
-Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan
-Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pada Instansi Pusat, kebutuhan formasi jalur khusus ini akan dialokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
Sedangkan pada instansi Daerah instansi daerah akan dialokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan
2. Penyandang Disabilitas
-Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
-Jumlah jabatan yang disediakan untuk para pelamar melalui jalur formasi khusus penyandang disabilitas ini, pada instansi Pusat paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.
-Sedangkan pada instansi Daerah, jumlah jabatan bagi para penyandang disabilitas ini paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.
3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Penerimaan CPNS jalur formasi khusus putra putri Papua dan Papua Barat (BKN)
-Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
4. Diaspora
-Diperuntukkan bagi WNI yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor
Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.
-Memiliki surat keterangan bebas dari permasalahan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri; Kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2) dan khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan Strata 1 (S1)

Klik
Jadwal Lengkap CPNS 
-Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggitingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan S3 saat pelamaran
-Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah; dan Tidak terafiliasi pada ideology yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
5. Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional
Pelamar dengan jalur ini harus memiliki prestasi nyata dengan medali, di tingkat internasional, untuk penyelenggaraan pekan olahraga yang meliputi:
-Minimal medali perunggu pada Olimpic dan atau Paralympic Games dan atau Kejuaraan Dunia yang diakui oleh federasinya
-Minimal medali perak pada Asian Games dan atau Asian Para Games tahun 2014 dan atau Kejuaran Asia tahun 2014 yang diakui oleh federasinya.
-Minimal medali emas pada Sea Games dan atau Asean Para Games dan atau Asia Tenggara yang diakui setingkat oleh federasinya yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat dan surat keterangan atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang dan mendapat pengesahan Menteri Pemuda dan Olahraga; serta memiliki pendidikan formal minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopi sah ijazah/surat tanda tamat belajar.
6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II
Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan/
Persyaratan sebagaimana merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 56 dan UU Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan.
Selain persyaratan tersebut, pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
2) Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
3) Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
4) Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
5) Memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.

Klik
Jadwal Lengkap CPNS 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Link Pendaftaran CPNS 2019, Jumlah Formasi, Usia Pendaftar Hingga Kabar Untuk PPPK"

Post a Comment

btc