Diskusi Tanya Jawab Seputar Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan | INFO INDONESIA

adsterra

TS

Diskusi Tanya Jawab Seputar Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan


JHT (Jaminan Hari Tua) adalah salah satu program dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus (100%) pada saat peserta resign bekerja, memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Atau bisa juga diambil sebagian sebesar 10% atau 30% walaupun masih bekerja, yang penting peserta yang bersangkutan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Diskusi Tanya Jawab Seputar Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan"

Post a Comment

btc