- 10:59

Makassar-- Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, yang memvonis bebas terdakwa, Syamsu Rijal alias Kijang merupakan bandar sabu seberat 3,5 Kilogram.
"Iya kami kecewa dengan outusan majelis hakim, ini jelas-jelas bandar, kok di bebaskan. Hal ini pembebasan ini memutuskan jaringan peredaran narkoba, kita nyerang pengedar tanpa bandar kan lucu juga kedengarannya," kata Kombes Pol Hermawan, saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/2).
Kombes Pol Heriawan mengatakan jika kasus ini tidak berhenti karena akan berlanjut di tingkat kasasi, "Sejak awal semua bukti-bukti sudah lengkap, Jaksa pun sudah sangat maksimal," tambahnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Heriawan mengatakan, jika penangkapan yang dilakukan Polda Sulsel ini, jadi awal buat langkah taktis berikutnya.
Kijang merupakan bandar sabu asal Kabupaten Pinrang, ia didakwa dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
Sebelumnya Kijang dijatuhi vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada 9 Februrai 2019. Kijang dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepadanya terkait kepemilikan sabu tersebut.
Penulis : Mirwanto
Editor : Fritz Wongkar
0 Response to "Polda Sulsel Kecewa, Bandar Sabu 3,5 Kilo Divonis Bebas PN Makassar"
Post a Comment