Artikel kali ini akan membahas bagaimana cara dan apa saja persyaratan klaim dana JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang telah meninggal dunia. Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat bagi ahli waris yang hendak mengurus klaim uang Jaminan Hari Tua (JHT) milik almarhum.
Untuk diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau disingkat BPJS TK merupakan badan
0 Response to "Cara Mencairkan Uang JHT Untuk Peserta BPJS TK Yang Meninggal Dunia"
Post a Comment