Cara, Syarat dan Biaya Mengurus e-KTP yang Hilang atau Rusak | INFO INDONESIA

adsterra

TS

Cara, Syarat dan Biaya Mengurus e-KTP yang Hilang atau Rusak


Kali ini kita akan membahas bagaimana cara mengurus KTP Elektronik yang hilang atau rusak tahun 2019, serta langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan untuk mengajukan permohonan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang. Sebab memiliki KTP elektronik hukumnya wajib bagi semua penduduk Indonesia yang telah berusia lebih 17 tahun. Atau walaupun belum berumur 17 tahun, tetap wajib memiliki

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara, Syarat dan Biaya Mengurus e-KTP yang Hilang atau Rusak"

Post a Comment

btc